HALLOSOLO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit hotel dan 10 bidang tanah miliki mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Penyitaan ini terkait perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.
“Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa Tim Penyidik, ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari Tersangka AGK.”
“Tang tersebar dibeberapa lokasi diantaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan.”
Baca Juga:
PDIP akan Buka Rakernas V dengan Tema ‘Kebenaran Pasti Menang’ Pakai Api Abadi Mrapen dari Jateng
KPK Tahan 2 Orang Karyawan BUMN PT Amarta Karya, Kasus Proyek Pengadaan Subkontraktor Fiktif
Ini yang Dibahas Saat Grace Natalie Temui Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno
“Diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).
Lanjut Ali, aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada (20/3).
Disalah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi.
“Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi,” paparnya.
Baca Juga:
Artis Sandra Dewi Penuhi Panggilan Ĵampidsus, Terkait Kasus Korupsi Timah yang Seret Harvey Moeis
KPK Tahan Mantan Direktur PTPN XI Mochamad Cholidi, Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha
Olahraga Dapat Pertahankan Fungsi Sel Saraf Retina, Terungkap dalam Sebuah Hasil Studi Terbaru
Sebelumnya, KPK menyerahkan tersangka beserta barang bukti para terduga pemberi suap kepada AGK untuk segera disidangkan.
Empat tersangka pemberi suap yaitu, Adnan Hasanudin (AH) (Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut).
Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); Daud Ismail (DI) (Kadis PUPR Pemprov Malut); dan Kristian Wuisan (KW) (Swasta).
“Jumat (16/2/2024), tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada Tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara) yakni Tersangka ST, AH, DI dan KW pada Tim Jaksa,” jelas Ali.
Baca Juga:
Puji Presiden Jokowi Lagi, Prabowo Subianto: Jokowi Pemimpin yang Ikhlas, Saya Terus Belajar
Bursa Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Nama Artis Raffi Ahmad Disebut Masuk Radar Partai Golkar
Sejumlah Saksi Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan di Rutan Cabang KPK, Azis Syamsudin Mangkir
Ali menambahkan, dari hasil penelitian berkas perkara, tim jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap.
Untuk itu, para tersangka dilakukan perpanjangan penahanan masing-masing untuk 20 hari kedepan masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK.
“Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” paparnya.*
\Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional, Helloidn.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Harianindonesia.com dan Infomaritim.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.