HALLOSOLO.COM – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran Narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA.
Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 butir Ekstasi.
Penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan Narkoba.
Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., mengungkapkan hal tersebut.
Baca Juga:
Usai Resmi Dipecat PDI Perjuangan, Budi Arie Setiadi Sebut Banyak Partai yang Mau Tampung Jokowi
Dalam kesempatannya ia menegaskan bahwa para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatra.
Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.
Baca artikel lainnya di sini : Pekan Ini, Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang
“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW.”
Baca Juga:
Kasus Penembakan Siswa SMK 4, LBH Semarang Tuntut Aipda Robig dan Kapolrestabes Semarang Dipecat
Raih Kemenangan di 27 Pilkada Jawa Tengah, Ketua Partai Gerindra Jateng Sudaryono Dinilai Sukses
“Berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” jelas Ahmad Luthfi, Senin (26/2/2024)
Lihat juga konten video, di sini: BPBD Sebut Kemungkinan Bisa Terjadi Banjir Susulan, Banjir di Kabupaten Lampung Selatan Belum Surut
Berdasarkan hasil pengembangan secara intensif, pihaknya pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA.
Ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Baca Juga:
Harga MinyaKita Masih Tinggi, Menteri Perdagangan Budi Santoso Sebut 2 Hari Lagi akan Turun
Pasangan Ahmad Luthfi – Taj Yasin Berhasil Unggul dalam Hitung Cepat Pilkada Jateng 2024 Versi SMRC
“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box Seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” jelasnya.
Selanjutnya ia menjelaskan pihaknya juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” jelasnya.
Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, dilansir Tribrata News menyebutkan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Ini adalah Extra ordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” jelasnya.
Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya Preemtif dan Preventif untuk menekan peredaran Narkoba dengan berbagai pendekatan termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.
“Di Jawa tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh Narkoba, semuanya swadaya masyarakat, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” tutupnya.
Dalam mempertanggungjawabkan kejahatannya, tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional dari Jawa Tengah Hallojateng.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Topiktop.com dan Bisnispost.com