Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Pulau Jawa dan Sumatera, Pelaku Disergap di Sragen dan Serang

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 28 Februari 2024 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran Narkoba. (Dok Humas.polri.go.id)

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran Narkoba. (Dok Humas.polri.go.id)

HALLOSOLO.COM – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran Narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 butir Ekstasi.

Penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan Narkoba.

Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., mengungkapkan hal tersebut.

Dalam kesempatannya ia menegaskan bahwa para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatra.

Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

Baca artikel lainnya di sini : Pekan Ini, Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW.”

“Berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” jelas Ahmad Luthfi, Senin (26/2/2024)

Lihat juga konten video, di sini: BPBD Sebut Kemungkinan Bisa Terjadi Banjir Susulan, Banjir di Kabupaten Lampung Selatan Belum Surut

Berdasarkan hasil pengembangan secara intensif, pihaknya pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA.

Ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box Seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” jelasnya.

Selanjutnya ia menjelaskan pihaknya juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” jelasnya.

Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, dilansir Tribrata News menyebutkan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Ini adalah Extra ordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” jelasnya.

Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya Preemtif dan Preventif untuk menekan peredaran Narkoba dengan berbagai pendekatan termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

“Di Jawa tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh Narkoba, semuanya swadaya masyarakat, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” tutupnya.

Dalam mempertanggungjawabkan kejahatannya, tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.

Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional dari Jawa Tengah Hallojateng.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Topiktop.com dan Bisnispost.com

Berita Terkait

Kasus Penembakan Siswa SMK 4, LBH Semarang Tuntut Aipda Robig dan Kapolrestabes Semarang Dipecat
Raih Kemenangan di 27 Pilkada Jawa Tengah, Ketua Partai Gerindra Jateng Sudaryono Dinilai Sukses
Ketua BNSP Syamsi Hari Soroti Pentingnya Kualitas Pelayanan Publik dalam Kegiatan di Hotel Artotel Yogyakarta
Sebanyak 49 Rumah Rusak Akibat Gempabumi dengan Kekuatan Magnitudo 4.4 di Batang, Jawa Tengah
Gempabumi dengan Kekuatan Magnitude 4.4 Sebabkan Kerusakan Bangunan dan Warga Batang Luka-Luka
Bersama BNSP, PLSP PTMA Bertekad Menyiapkan SDM Handal untuk Memenangkan Persaingan Global
Kabupaten Cilacap Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan hingga 22 November 2024
KPK Beri Penjelasan Resmi Terkait Beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan, di Boyolali
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:43 WIB

Raih Kemenangan di 27 Pilkada Jawa Tengah, Ketua Partai Gerindra Jateng Sudaryono Dinilai Sukses

Sabtu, 14 September 2024 - 18:55 WIB

Ketua BNSP Syamsi Hari Soroti Pentingnya Kualitas Pelayanan Publik dalam Kegiatan di Hotel Artotel Yogyakarta

Senin, 8 Juli 2024 - 16:03 WIB

Sebanyak 49 Rumah Rusak Akibat Gempabumi dengan Kekuatan Magnitudo 4.4 di Batang, Jawa Tengah

Senin, 8 Juli 2024 - 09:03 WIB

Gempabumi dengan Kekuatan Magnitude 4.4 Sebabkan Kerusakan Bangunan dan Warga Batang Luka-Luka

Sabtu, 29 Juni 2024 - 11:09 WIB

Bersama BNSP, PLSP PTMA Bertekad Menyiapkan SDM Handal untuk Memenangkan Persaingan Global

Senin, 10 Juni 2024 - 13:41 WIB

Kabupaten Cilacap Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan hingga 22 November 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:06 WIB

KPK Beri Penjelasan Resmi Terkait Beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan, di Boyolali

Senin, 8 April 2024 - 10:19 WIB

Terjadi di Jalan Tol Semarang – Batang, Kecelakaan Beruntun di Jalur dari Arah Jakarta Menuju Semarang

Berita Terbaru