Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Lolos dari Jeratan Hukum Kasus Korupsi, Begini Tanggapan KPK

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 1 Februari 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wamenkumuam Eddy Hiariej. (Dok. Setkab.go.id)

Mantan Wamenkumuam Eddy Hiariej. (Dok. Setkab.go.id)

HALLOSOLO.COM – Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej lolos dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Usai gugatan praperadilannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengenai keputusan Majelis Hakim tersebut, Pimpinan KPK langsung merespons.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

“Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar hakim Estiono.

Baca artikel lainnya di sini :Presiden Jokowi Bertemu Polhukan Mahfud MD Usai Nyatakan Mundur dari Kabinet Indonesia Maju

Estiono menyampaikan hal itu dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Estiono juga menolak seluruh eksepsi KPK.

Lihat juga konten video, di sini: Jokowi dan Prabowo Santap Bakso Pak Sholeh Bandongan di Kios Kaki Lima Magelang, Jawa Tengah

“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ucapnya.

Terkait hal tersebut KPK memberikan tanggapannya.

“Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya,” kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomalongo kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan gugatan praperadilan tersebut.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Biro hukum (KPK) akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan,” ungkapnya.

Adapun yang jadi pertimbangan hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Lantaran bukti yang dilampirkan oleh KPK tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Seperti diketahui, Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.

Selanjutnya, Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya. Di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.*

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional On24jam.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Sapulangit.com dan Businesstoday.id

 

Berita Terkait

Von der Leyen Umumkan Visa Schengen Multi-Entry untuk WNI di Brussels
Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto dan Dugaan Korupsi Kredit BUMN ke Sritex Mencuat ke Publik
Diplomasi Kesehatan Indonesia –Thailand, Prabowo dan Shinawatra Bahas Pandemi dan Ketahanan Regional
Donald Trump Guncang Pasar Minyak dan Peta Diplomasi Timur Tengah, Cabut Sanksi Atas Suriah
Sesuai Permintaan Penyidik, Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri
Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya, Presiden Prabowo Subianto Bentuk Satgas PHK Nasional
Presiden Prabowo Rasakan Terik Panas bersama Ratusan Ribu Buruh di Monas, Rayakan Hari Buruh
Dokter Vatikan Ungkap Masalah Kesehatan Sebagai Penyebab Paus Fransiskus Meninggal Dunia
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 10:24 WIB

SuperX Mulai Menjalankan Aktivitas Produksi di Pusat Rantai Pasok Global Pertama

Senin, 2 Februari 2026 - 07:06 WIB

Envision Energy Bermitra dengan REE Group dalam Proyek PLTB di Dekat Pantai dengan Kapasitas Turbin Tunggal Terbesar di Asia Tenggara

Senin, 2 Februari 2026 - 03:00 WIB

Singapura Luncurkan Kerangka Kerja Tata Kelola Agentic AI Pertama di Dunia; Armor Mengumpulkan Pemimpin ASEAN untuk Membantu Perusahaan Menerapkan Persyaratan Baru

Senin, 2 Februari 2026 - 02:08 WIB

Pertama di AS, Texas Cardiac Arrhythmia Institute di St. David’s Medical Center mengimplan elektroda Defibrilator Kardioverter Implan (ICD) baru yang disetujui oleh FDA.

Senin, 2 Februari 2026 - 02:08 WIB

Organisasi Kanker Internasional Bekerja Sama Untuk Memenuhi Kebutuhan Pasien Kanker Wanita di Vietnam

Senin, 2 Februari 2026 - 02:00 WIB

BDx Indonesia Dukung Komunitas Terdampak Banjir di Sumatra

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:10 WIB

PGYTECH Luncurkan RetroVa di Kickstarter, Hadirkan Pengalaman “Mobile Photography” yang Terinspirasi Kamera

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:48 WIB

KANADA MENDUKUNG DEFENCE, SECURITY AND RESILIENCE BANK BARU

Berita Terbaru