Begini Penjelasan Bapanas Terkait dengan Penetapan Harga Pembelian Pemerintah Gabah dan Beras

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 9 Juni 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. (Dok. TIm Komunikasi Bapanas)

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. (Dok. TIm Komunikasi Bapanas)

HALLOSOLO.COM – Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras melalu Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Tentang Perubahan Atas Perbadan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Dengan penetapan tersebut harga batas bawah pembelian gabah/beras oleh Perum Bulog dapat menjaga dan melindungi harga dasar gabah/beras di tingkat petani.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta.

“Sebelumnya kita telah memberlakukan kebijakan fleksibilitas HPP sejak 3 April lalu, dengan besaran yang sama dengan yang ditetapkan dalam Perbadan ini.”

“Jadi instrumen ini kita harapkan dapat melindungi kepentingan petani di hulu, sehingga harga gabah/beras tidak jatuh di tingkat produsen.”

“Dan dapat menjadi dasar bagi Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri,” ujar Arief.

Arief menegaskan, dalam proses penetapan HPP gabah/beras ini telah melalui serangkaian diskusi panjang bersama stakeholder perberasan.

Dengan memperhatikan berbagai sisi terutama pada tiga lini antara lain di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen.

Ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi produsen gabah dan beras, sehingga harga tidak terlampau turun jauh pada saat panen.

“Komponen biaya produksi seperti benih, pupuk, hari orang kerja, sewa lahan, dan seterusnya itu saat ini mengalami kenaikan dan harus disikapi dengan baik.”

“Kita tidak bisa memuaskan semua pihak.”

“Namun penetapan HPP ini tentunya berdasarkan masukan, diskusi, dan tanggapan dari berbagai stakeholder perberasan dan mempertimbangkan keseimbangan harga hulu hilir,” jelas Arief.

Kenaikan biaya produksi juga menjadi perhatian Presiden Jokowi, hal itu diungkapkannya saat berkunjung ke Dumai, Riau pada Sabtu (1/6/2024).

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Kepala Negara menekankan pentingnya mencari keseimbangan harga yang tidak hanya menguntungkan petani, tetapi juga terjangkau bagi masyarakat.

“Mencari keseimbangan seperti itu tidak gampang. (Itu perlu agar) Masyarakat senang, petani senang,” ujar Presiden Jokowi.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Adapun besaran HPP Gabah dan Beras yang telah diberlakukan melalui Perbadan ini sama dengan kebijakan fleksibilitas yang sebelumnya yang telah dikeluarkan.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 Tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Rincian HPP dalam Perbadan sebagaimana dilansir Mediaagri.com adalah sebagai berikut:

1. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

2. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebesar Rp 6.100 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

3. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 7.300 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.

4. Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Bulog sebesar Rp 7.400 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.

5. Beras di gudang Bulog sebesar Rp 11.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 20 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.

Selain itu, di dalam Perbadan tersebut juga mengatur tentang rafaksi harga, sehingga apabila terdapat gabah dan beras yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan seperti rincian diatas, Bulog tetap bisa menyerapnya.

Menyadur data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat perkembangan harga rerata GKP di Mei 2024 berada di angka Rp 5.842 per kg dan GKG di Mei 2024 di Rp 6.676 per kg.

Secara bulanan, GKP mengalami kenaikan 2,76 persen sementara GKG mengalami penurunan 4,06 persen.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaemiten.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Indonesiaraya.co.id dan Harianbogor.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

CSA Index Maret 2025 Menjadi Acuan Strategi Investasi, Pasar Mulai Bergerak ke Arah Pemulihan
Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata
Perkuat Ekspor Pertanian untuk Kesejahteraan Petani Indonesia, Wamentan Sudaryono Ajak Diaspora di Eropa
Pemerintah Berikan Sejumlah Insentif agar Sri Rejeki Isman Tbk Survive, MA Tolak Kasasi Status Pailit
Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media
Satgas Pangan Polri Sebut Stok Susu Segar KUD/ Peternak Rusak Puluhan Ton/Hari Jika Ada Penolakan dari IPS
Gotong Royong Dukung Sektor Pertanian, Wamentan Sudaryono: Kementan Siap Bersinergi dengan Berbagai Pihak
Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online Mulai Dipasarkan Pusatsiaranpers.com
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:54 WIB

Akhirnya KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi DPRD Jateng Alwin Basri

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:16 WIB

KPK Isyaratkan Pekan Ini Lakukan Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:38 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Senin, 25 November 2024 - 11:21 WIB

KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada

Kamis, 7 November 2024 - 13:18 WIB

Termasuk Judi Online, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan 4 Isu Penting dalam Sidang Kabinet Paripurna.

Selasa, 5 November 2024 - 10:07 WIB

Seorang Warga Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Bangunan yang Roboh, Angin Kencang Melanda Bantul

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:19 WIB

Di Rapat Kabinet Para Menteri Diminta Tak Bikin Birokrasi Ribet, Prabowo: Beri Pelayanan Terbaik untuk Rakyat

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:53 WIB

Jadi Menteri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto Mundur dari Jabatannya Sebagai Wakapolri

Berita Terbaru