Libatkan Anak Artis Vincent Rompies, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Pelaku Dugaan Perundungan

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 2 Maret 2024 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vincent Rompies. (Instagram.com/@vincentrompies)

Vincent Rompies. (Instagram.com/@vincentrompies)

HALLOSOLO.COM – Polisi menetapkan empat dari 12 pelaku dugaan perundungan menjadi tersangka.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Peristiwa terjadi di sebuah sekolah swasta internasional di Serpong, Tangerang Selatan, menjadi tersangka.

“Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers, Jumat (1/3/2024).

“Yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.

Keempat tersangka itu adalah E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).

REDAKSI: Silahkan lanjutkan scroll ke bawah untuk mengetahui berita informasi yang lebih lengkap dari artikel ini. Selamat membaca!

Baca artikel lainnya di sini : Polisi Sebut Korban Masih Jalani Perawatan, Kasus Bullying di Binus School Libatkan Anak Vincent Rompies

Kasat Reskrim menyatakan, peningkatan status hukum itu dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain:

Itwasda Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya, Wassidik Reskrimum Polda Metro Jaya, Bidpropam Polda Metro Jaya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KPPPA), dan KPAI.

Lihat juga konten video, di sini: Usai Ziarah Makam Orangtua, Prabowo Kunjungi Rumah Almarhum Jenderal Wismoyo Arismunandar

Sedangkan tujuh anak lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

“Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan.”

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara satu orang lainnya, diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Satu orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan atau pengeroyokan”.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP,” jelas Kasat Reskrim.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kasat Reskrim menyebut, akibat perundungan tersebut, korban mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher.

Juga luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Pemberitan seputar perundungan di Binus School Serpong menjadi perhatian publik karena anak artis Vincent Rompies terlibat.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional entertainment Aktuil.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Fokussiber.com dan Infokumkm.com

Berita Terkait

Sesuai Permintaan Penyidik, Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri
Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya, Presiden Prabowo Subianto Bentuk Satgas PHK Nasional
Presiden Prabowo Rasakan Terik Panas bersama Ratusan Ribu Buruh di Monas, Rayakan Hari Buruh
Dokter Vatikan Ungkap Masalah Kesehatan Sebagai Penyebab Paus Fransiskus Meninggal Dunia
HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com
Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan
Idul Fitri adalah lentera, izinkan membuka tabirnya dengan maaf, agar cahayanya menembus jiwa
Akhirnya KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi DPRD Jateng Alwin Basri
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 10:55 WIB

Kasus BJB, Partai Golkar Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum, Bahlil: Biarlah Semua Itu Berproses

Senin, 9 Desember 2024 - 15:12 WIB

Usai Resmi Dipecat PDI Perjuangan, Budi Arie Setiadi Sebut Banyak Partai yang Mau Tampung Jokowi

Kamis, 28 November 2024 - 20:45 WIB

Sudaryono Kerahkan Pasukan Jangkrik dan Samurai, di Balik Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin

Kamis, 28 November 2024 - 09:48 WIB

Luthfi-Taj Yasin Menang Besar, Sudaryono Apresiasi Kerja Keras Pasukan Samurai dan Jangkrik di Pilgub Jateng

Kamis, 28 November 2024 - 08:53 WIB

Pasangan Ahmad Luthfi – Taj Yasin Berhasil Unggul dalam Hitung Cepat Pilkada Jateng 2024 Versi SMRC

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Datangi Rumah Kertanegara, Sekitar 50 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Pemerintahan Prabowo

Rabu, 11 September 2024 - 12:03 WIB

Prabowo Sampaikan Pesan Penting kepada Ketua DPD Partai Gerindra Jateng Sudaryono, Pilkada Jateng 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:03 WIB

Andika Perkasa Nyatakan Optimis Bertarung dengan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah 2024

Berita Terbaru