HALLOSOLO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi soal panggilan KPK ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Tersangka pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) tidak memenuhi panggilan KPK
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
“Yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat,”. ujar Ali Fikri.
Baca Juga:
Wulan Guritno dan Baim Wong Pamer Kedekatan Manis, Ariel NOAH Dilupakan?
Tragis di Jalur Naga: Pendaki Wanita Terpeleset, Tewas di Jurang Kudus
“Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa.”
“Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini agak lain suratnya. Kalau sembuhnya kapan, kan kita nggak tahu,” sambungnya.
Ali menilai alasan yang disampaikan Gus Muhdlor dalam surat keterangan itu kurang jelas.
Baca artikel lainnya di sini : Investasi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Apple Tambah Apple Developer Academy Keempat di Bali
Baca Juga:
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum, Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd
Dia hanya mengingatkan agar Bupati Sidoarjo tersebut kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasannya kemudian yang disampaikan setidaknya kurang jelas gitu ya.”
Baca artikel lainnya di sini : Sinyal BBM akan Naik Juli 2024, Pemerintah Tak Naikan pada Juni 2024 Meskipun Ada Konflik Geopolitik Iran – Israel
“Makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif,” tuturnya.
Baca Juga:
Donald Trump Guncang Pasar Minyak dan Peta Diplomasi Timur Tengah, Cabut Sanksi Atas Suriah
Indonesia Berpotensi Selamatkan Jutaan Nyawa, Biofarma dan Gates Foundation Kembangkan Vaksin TBC
Selain itu, Ali juga memperingatkan dokter yang membuat surat sakit Gus Muhdlor. Dia mencontohkan ada kasus.
Dimana pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan dan diproses hukum.
“Termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
“Betul, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Kendati begitu, Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Ahmad Muhdlor Ali.
Menurut dia, KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ucapnya.***
Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional Topiktop.com
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Ekspres.news dan Apakabarindonesia.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.




















