HALLOSOLO.COM – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka.
Ini dilakukan setelah tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali berhalangan hadir dalam pemeriksaan pada Kamis, 21 Desember 2023.
Firli Bahuri tetikat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli kembali mangkir dalam panggilan Penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lanjutan.
Baca Juga:
“Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka”.
Lihat konten video lainnya, di sini: Didukung Aliansi Tionghoa, Prabowo Subianto Disambut Dua Barongsai Bermakna Keberuntungan
“Dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB,” tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Pemanggilan kedua terhadap Firli Bahuri ini telah ditetapkan pada Rabu, 27 Desember 2023 dengan kembali dilakukan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Baca Juga:
KPK Isyaratkan Pekan Ini Lakukan Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami
Gunakan Bahan dari Kebun Warga, Makan Bergizi Gratis Sentuh Distrik Homeyo Papua Tengah
Baru Sehari Dipulihkan Jalur Rel Gubug – Karangjati Kembali Amblas, Banjir Kabupaten Grobogan
“Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka”.
“Yakni pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ungkap Ade Safri.
Diharapkan Ade Safri, tersangka Firli Bahuri akan hadir di pemanggilan selanjutnya untuk memberikan keterangan tambahan.
Perihal seluruh harta benda yang dimiliki bersama keluarganya yang tidak terdaftar dalam LHKPN.
Baca Juga:
Rel Kebanjiran di Kabupaten Grobogan, 2 Perjalanan KA di Wilayah Daop 4 Semarang Dibatalkan
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK, Mangkir dari Panggilan Penyidik
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak”.
“Dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” tandas Ade Safri.***