KPK Minta Pengacara Lucas Kooperatif, Keterangannya Dibutuhkan untuk Kasus Dugaan TPPU Nurhadi

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hallosolo.com/M Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hallosolo.com/M Rifai Azhari)

HALLOSOLO.COM – Seorang advokat atau pengacara bernama Lucas, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/4/2024).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Keterangan Lucas dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Penyidik KPK-pun mengultimatum terhadap advokat Lucas. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, meminta saksi tersebut untuk kooperatif.

“Lucas (Advokat), saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya tersebut.”

“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).

Lucas pernah diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan perintangan penyidikan Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro.

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Terima Kunjungan Dubes AS untuk ASEAN, Bahas Upaya Kolaborasi di Bidang Pertahanan

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Lucas.

Lucas terbukti merintangi penyidikan KPK untuk memeriksa Eddy Sindoro dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi lima tahun penjara.

Lihat juga konten video, di sini : Beri Selamat ke Capres Prabowo Subianto via Telepon, Raja Yordania: Negaramu Membutuhkanmu

Berdasarkan hal tersebut, KPK mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA mengurangi putusan terhadap Lucas menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Nurhadi selaku mantan Sekretaris MA kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Topiktop.com

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Kilasnews.com  dan Infoekonomi.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Von der Leyen Umumkan Visa Schengen Multi-Entry untuk WNI di Brussels
Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto dan Dugaan Korupsi Kredit BUMN ke Sritex Mencuat ke Publik
Diplomasi Kesehatan Indonesia –Thailand, Prabowo dan Shinawatra Bahas Pandemi dan Ketahanan Regional
Donald Trump Guncang Pasar Minyak dan Peta Diplomasi Timur Tengah, Cabut Sanksi Atas Suriah
Sesuai Permintaan Penyidik, Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri
Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya, Presiden Prabowo Subianto Bentuk Satgas PHK Nasional
Presiden Prabowo Rasakan Terik Panas bersama Ratusan Ribu Buruh di Monas, Rayakan Hari Buruh
Dokter Vatikan Ungkap Masalah Kesehatan Sebagai Penyebab Paus Fransiskus Meninggal Dunia
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:53 WIB

My Chef In Crime oleh CreAsia Studio untuk VISION+ Perkenalkan Pemeran Utama; Mulai Diproduksi di Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:55 WIB

Huawei Cloud Umumkan Ekspansi Besar di Indonesia dan Kemitraan AI Baru untuk Wujudkan Kekuatan Utama AI ASEAN

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:12 WIB

Steel Architectural Awards ASEAN 2026 telah Dilansir sebagai Ajang yang Mengapresiasi Karya Arsitektur yang Abadi di ASEAN

Rabu, 3 Desember 2025 - 01:49 WIB

StarHub Bermitra dengan NeutraDC, Pusat Data Terdepan di Indonesia, guna Memperkuat Konektivitas Regional Berbasiskan Komputasi Kuantum

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:19 WIB

Musim Mas Salurkan Bantuan Darurat untuk Ribuan Keluarga Terdampak Banjir di Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 - 01:40 WIB

Project InnerSpace Terbitkan Laporan Penting Tentang Potensi Panas Bumi Indonesia

Jumat, 28 November 2025 - 10:31 WIB

Lenovo Neptune Dukung Sistem HPC & AI yang Paling Ramah Lingkungan dan Paling Efisien di Dunia, Hemat Energi Hingga 40%

Kamis, 27 November 2025 - 02:56 WIB

ULM: Membangun Generasi Berdaya Saing Melalui Ruang Pembelajaran Berkualitas.

Berita Terbaru