KPK Minta Pengacara Lucas Kooperatif, Keterangannya Dibutuhkan untuk Kasus Dugaan TPPU Nurhadi

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hallosolo.com/M Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hallosolo.com/M Rifai Azhari)

HALLOSOLO.COM – Seorang advokat atau pengacara bernama Lucas, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/4/2024).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Keterangan Lucas dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Penyidik KPK-pun mengultimatum terhadap advokat Lucas. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, meminta saksi tersebut untuk kooperatif.

“Lucas (Advokat), saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya tersebut.”

“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).

Lucas pernah diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan perintangan penyidikan Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro.

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Terima Kunjungan Dubes AS untuk ASEAN, Bahas Upaya Kolaborasi di Bidang Pertahanan

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Lucas.

Lucas terbukti merintangi penyidikan KPK untuk memeriksa Eddy Sindoro dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi lima tahun penjara.

Lihat juga konten video, di sini : Beri Selamat ke Capres Prabowo Subianto via Telepon, Raja Yordania: Negaramu Membutuhkanmu

Berdasarkan hal tersebut, KPK mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA mengurangi putusan terhadap Lucas menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Nurhadi selaku mantan Sekretaris MA kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Topiktop.com

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Kilasnews.com  dan Infoekonomi.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Termasuk Judi Online, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan 4 Isu Penting dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Seorang Warga Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Bangunan yang Roboh, Angin Kencang Melanda Bantul
Di Rapat Kabinet Para Menteri Diminta Tak Bikin Birokrasi Ribet, Prabowo: Beri Pelayanan Terbaik untuk Rakyat
Jadi Menteri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto Mundur dari Jabatannya Sebagai Wakapolri
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Prabowo Subianto Ingatkan ke Semua Menteri dari Partai Koalisi, Dilarang Cari Uang dari APBN dan APBD
Jokowi Dorong Masyarakat untuk Minta Prabowo Lanjutkan Program Bantuan Beras 10 Kilogram Per Keluarga
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 20:45 WIB

Sudaryono Kerahkan Pasukan Jangkrik dan Samurai, di Balik Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin

Kamis, 28 November 2024 - 09:48 WIB

Luthfi-Taj Yasin Menang Besar, Sudaryono Apresiasi Kerja Keras Pasukan Samurai dan Jangkrik di Pilgub Jateng

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Datangi Rumah Kertanegara, Sekitar 50 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Pemerintahan Prabowo

Rabu, 11 September 2024 - 12:03 WIB

Prabowo Sampaikan Pesan Penting kepada Ketua DPD Partai Gerindra Jateng Sudaryono, Pilkada Jateng 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:03 WIB

Andika Perkasa Nyatakan Optimis Bertarung dengan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah 2024

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:24 WIB

Pilkada Jateng 2024, PDIP Sebut Elektabilitas Andika Perkasa Tinggi Meski Beum ke Lapangan

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:02 WIB

Surya Paloh Dukung Penuh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Apabila Maju di Pilkada Jawa Tengah 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:03 WIB

Gerindra Usung Ahmad Luthfi Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024, Ini Alasannya Tak Usung Sudaryono

Berita Terbaru