HALLOSOLO.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis semua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar kode etik.
Dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.
Heddy membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Ini Respons Gibran Rakabuming Raka yang Diisukan Dirinya Mundur Sebagaì Wali Kota Surakarta
Heddy mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tambah Heddy.
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Hadiri Apel Akbar di JCC Temui Ribuan Relawan Muda, Langsung dari Makassar
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni:
Baca Juga:
Istana Beri Penjelasan Soal Narasi Jokowi Usulkan Mensesneg Pratikno Masuk Kabinet Prabowo – Gibran
Prabowo Subianto Terima Ucapan Selamat sebagai Presiden Terpilih dari Surya Paloh Secara Langsung
Menlu AS Anthony J Blinken Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih
Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Sebelum Debat Kelima Pilpres 2024: Kami Siap
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.”
Baca Juga:
KPU Belum Umumkan Namun Para Pemimpin Negara Ucapkan Selamat, Pengamat: Bukti Prabowo Legitimasi
Indonesia Mampu Ekspor Pangan dalam 4 Tahun ke Depan, Harapan Calon Presiden Prabowo Subianto
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.
Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono.
Dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita megapolitan On24jam.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan juga untuk menonton video menarik di sini : Hallotivi.com dan Emitentv.com.***