HALLOSOLO.COM – AKP Denny mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permohonan asisten dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Bareskrim Polri.
Dalam perjalanannya, pada 9 Oktober 2023 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan pemerasan terhadap SYL.
Selanjutnya, Polisi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Dari gelar perkara itu, ditemukan 4 alat bukti penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Baca Juga:
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK, Mangkir dari Panggilan Penyidik
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Artis Olla Ramlan Laporkan Akun Medsos IG dan TikTok ke Polda Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
“Bahwa rangkaian penyidikan sebagaimana surat perintah Penyidikan yang dimulai terbit pada 9 Oktober 2023 untuk mencari dan mengumpulkan bukti,” jelas AKP Denny, Jumat (15/12/23).
Lihat konten video lainnya, di sini: Gibran Rakabuming Raka Blusukan Pasar di Balikpapan, Awali Kampanye di Kalimantan Timur
AKP Denny menjelaskan bahwa ada 4 alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Yaitu keterangan saksi, surat, alat bukti petunjuk, kemudian keterangan ahli yang bersesuaian dengan alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Soal Jumlah Penumpang Jet Pribadi yang Digunakan ke AS, Pihak Kaesang Pangarep Bantah Keterangan KPK
KPK Periksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, Langsung Ditahan?
KPK Cegah 4 Piihak dalam Dugaan Kasus Korupsi di Kota Semarang Usai Geledah Kantor Walikota Mbak Ita
“Kemudian, kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang diakomodir atau dimuat dalam Pasal 26 a”.
“Yang mana setelah kami memperoleh 3 alat bukti tersebut, lalu kemudian kami meminta keterangan ahli terdapat persesuaian”.
“Baik alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya sehingga diperoleh 4 alat bukti,” jelas AKP Denny, Jumat (15/12/23).
AKP Denny menambahkan bahwa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa 90 saksi dalam kasus ini.
Baca Juga:
Sebanyak 352 Orang Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
Penjelasan Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Soal Buronan Harun Masiku Segera Tertangkap
KPK Tahan 2 Orang Karyawan BUMN PT Amarta Karya, Kasus Proyek Pengadaan Subkontraktor Fiktif
Dia juga menegaskan Firli Bahuri sudah diperiksa, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi dan juga calon tersangka pada saat itu.